Pages

Selasa, 06 November 2012

BAB III - ANALISA PENGEMBANGAN SISTEM INFORMASI MANAJEMEN KEPEGAWAIAN (SIMPEG) MENGGUNAKAN DRUPAL BERBASIS WEB PADA DIREKTORAT PENGEMBANGAN INDUSTRI PERFILMAN


LATAR BELAKANG
PERUSAHAAN

3.1              Sejarah Singkat Direktorat Pengembangan Industri Perfilman

Ketetapan MPRS No. II/MPRS/1960, Lampiran A angka 1: Bidang Mental/Agama/Kerohanian/Penelitian, sub 16 menyatakan bahwa "Film bukan semata-mata barang dagangan, melainkan alat pendidikan dan penerangan. Dalam impor film perlu ditentukan keseimbangan, sesuai dengan politik luar negeri yang bebas aktif. Film Indonesia perlu dilindungi dan persaingan dengan luar negeri. Hanya dengan demikian ia terjamin kemajuan dan perkembangan". Dan sub sub 20 B yang menyatakan: "Segala alat komunikasi massa (mass-communication) seperti pers, radio, film dan lain sebagainya harus dapat digerakkan sebagai "one coordinated unit" dan secara bergelombang yang terpimpin dan terus menerus di dalam penanaman kesadaran Sosialisme Indonesia dan Pancasila".




3.2              Visi dan Misi  Direktorat Pengembangan Industri Perfilman
3.2.1         Visi  Direktorat Pengembangan Industri Perfilman
Terwujudnya  Perfilman Indonesia yang mampu menjadi tuan rumah di negeri sendiri dan menjadi tamu terhormat di negeri orang.
           3.2.2    Misi  Direktorat Pengembangan Industri Perfilman
   Misi  Direktorat Pengembangan Industri Perfilman antara lain sebagai berikut :
1.             Mengatur semua usaha perfilman .
2.             Mendukung upaya produksi, distribusi, dan pemasaran dan promosi film.
3.             Memfasilitas industri perfilman.
4.             Mendukung penyelenggaraan festival dan eksibisi film.
5.             Mendorong pelaksanaan kebijakan restorasi film.
6.             Melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelatihan SDM yang professional.
7.             Mendukung pelaksanaan/pemeliharaan pasar film.
8.             Mendukung pelaksanaan negosiasi komitmen kerjasama perfilman di tingkat bilateral, regional dan internasional.

3.3              Struktur Organisasi
3.3.1    Struktur Organisasi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif


Gambar  3.1   Bagan  Struktur Organisasi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Tugas Pokok Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif antara lain:
1.                  Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang pariwisata dan ekonomi  kreatif dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
2.                  Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
3.                  Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
4.                  Direktorat Jenderal Pengembangan Destinasi Pariwisata mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pengembangan destinasi pariwisata
5.                  Direktorat Jenderal Pemasaran Pariwisata mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pemasaran pariwisata.
6.                  Direktorat Jenderal Ekonomi Kreatif Berbasis Seni dan Budaya mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang ekonomi kreatif berbasis seni dan budaya
7.                  Direktorat Jenderal Ekonomi Kreatif Berbasis Media, Desain, dan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang ekonomi kreatif berbasis media, desain, dan ilmu pengetahuan dan teknologi.
8.                  Badan Pengembangan Sumber Daya Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mempunyai tugas melaksanakan pengembangan sumber daya pariwisata dan ekonomi kreatif.
9.                  Pusat Data dan Informasi mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan data dan pengembangan teknologi informasi di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
10.              Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pegawai mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan pegawai di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
11.              Pusat Komunikasi Publik mempunyai tugas melaksanakan komunikasi publik melalui publikasi dan analisis berita, pelayanan informasi publik, serta hubungan antar lembaga.


3.3.2    Struktur Organisasi Direktorat Jenderal Ekonomi Kreatif Berbasis Seni dan Budaya

Gambar 3.2  Bagan  Struktur Organisasi Direktorat Jenderal Ekonomi Kreatif Berbasis Seni dan Budaya
Tugas Pokok Direktorat Jenderal Ekonomi Kreatif Berbasis Seni dan Budaya, antara lain:
1.                  Direktorat Jenderal Ekonomi Kreatif Berbasis Seni dan Budaya mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang ekonomi kreatif berbasis seni dan budaya

2.                  Sekretariat Direktorat Jenderal mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis administratif kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Ekonomi Kreatif Berbasis Seni dan Budaya.
3.                  Direktorat Pengembangan Industri Perfilman mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pengembangan industri perfilman.
4.                  Direktorat Pengembangan Seni Pertunjukan dan Industri Musik mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pengembangan seni pertunjukan dan industri musik.
5.                  Direktorat Pengembangan Seni Rupa mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pengembangan seni rupa.


3.3.3      Bagan  Struktur Organisasi Direktorat  Pengembangan Industri Perfilman

Gambar  3.3  Bagan  Struktur Organisasi Direktorat Pengembangan Industri Perfilman
Tugas Pokok Direktorat Pengembangan Industri Perfilman,antara lain:
1.                  Direktorat Pengembangan Industri Perfilman mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pengembangan industri perfilman.
2.         Subdirektorat Fasilitasi Industri Perfilman mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang fasilitasi industri perfilman.
2.1       Seksi Fasilitasi Usaha Perfilman mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang fasilitasi usaha perfilman.
2.2       Seksi Fasilitasi Kegiatan Perfilman mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang fasilitasi kegiatan perfilman.
3.         Subdirektorat Festival dan Eksibisi Film mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang festival dan eksibisi film.
3.1              Seksi Festival film mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang festival film.
3.2              Seksi Eksibisi Film mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang eksibisi film.
4.         Subdirektorat Produksi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang produksi film.
4.1              Seksi Pengembangan Konten dan Lokasi Film mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pengembangan konten dan lokasi Film.

4.2              Seksi Pelayanan Produksi film mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pelayanan produksi film.
5.         Subdirektorat Pemasaran Film mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pemasaran film.
5.1       Seksi Distribusi Film mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang distribusi film.
5.2       Seksi Pertunjukan Film mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pertunjukan film.
6.                  Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.

0 komentar:

Posting Komentar