Selasa, 06 November 2012
LATAR BELAKANG
PERUSAHAAN
3.1
Sejarah Singkat Direktorat Pengembangan
Industri Perfilman
Ketetapan MPRS No. II/MPRS/1960,
Lampiran A angka 1: Bidang Mental/Agama/Kerohanian/Penelitian, sub 16
menyatakan bahwa "Film bukan semata-mata barang dagangan, melainkan alat
pendidikan dan penerangan. Dalam impor film perlu ditentukan keseimbangan,
sesuai dengan politik luar negeri yang bebas aktif. Film Indonesia perlu
dilindungi dan persaingan dengan luar negeri. Hanya dengan demikian ia terjamin
kemajuan dan perkembangan". Dan sub sub 20 B yang menyatakan: "Segala
alat komunikasi massa (mass-communication)
seperti pers, radio, film dan lain sebagainya harus dapat digerakkan sebagai "one
coordinated unit" dan secara bergelombang yang terpimpin dan terus
menerus di dalam penanaman kesadaran Sosialisme Indonesia dan Pancasila".
3.2
Visi
dan Misi Direktorat Pengembangan
Industri Perfilman
3.2.1
Visi Direktorat Pengembangan Industri Perfilman
Terwujudnya Perfilman Indonesia yang mampu menjadi tuan
rumah di negeri sendiri dan menjadi tamu terhormat di negeri orang.
3.2.2 Misi Direktorat Pengembangan Industri Perfilman
Misi
Direktorat Pengembangan Industri Perfilman antara lain sebagai berikut :
1.
Mengatur
semua usaha perfilman .
2.
Mendukung
upaya produksi, distribusi, dan pemasaran dan promosi film.
3.
Memfasilitas
industri perfilman.
4.
Mendukung
penyelenggaraan festival dan eksibisi film.
5.
Mendorong
pelaksanaan kebijakan restorasi film.
6.
Melakukan
pengawasan terhadap penyelenggaraan pelatihan SDM yang professional.
7.
Mendukung
pelaksanaan/pemeliharaan pasar film.
8.
Mendukung
pelaksanaan negosiasi komitmen kerjasama perfilman di tingkat bilateral,
regional dan internasional.
3.3
Struktur
Organisasi
3.3.1 Struktur Organisasi Kementerian Pariwisata
dan Ekonomi Kreatif
Gambar 3.1
Bagan Struktur Organisasi Kementerian
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Tugas Pokok Kementerian Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif antara lain:
1.
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mempunyai
tugas menyelenggarakan urusan di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif dalam pemerintahan untuk membantu
Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
2.
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan koordinasi
pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada
seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi
Kreatif.
3.
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pengawasan
intern di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
4.
Direktorat Jenderal Pengembangan Destinasi Pariwisata mempunyai
tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di
bidang pengembangan destinasi pariwisata
5.
Direktorat Jenderal Pemasaran Pariwisata mempunyai
tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di
bidang pemasaran pariwisata.
6.
Direktorat Jenderal Ekonomi Kreatif Berbasis Seni dan Budaya mempunyai
tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di
bidang ekonomi kreatif berbasis seni dan budaya
7.
Direktorat Jenderal Ekonomi Kreatif Berbasis Media, Desain, dan
Ilmu Pengetahuan dan Teknologi mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan
standardisasi teknis di bidang ekonomi kreatif berbasis media, desain, dan ilmu
pengetahuan dan teknologi.
8.
Badan Pengembangan Sumber Daya Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mempunyai
tugas melaksanakan pengembangan sumber daya pariwisata dan ekonomi kreatif.
9.
Pusat Data dan Informasi mempunyai tugas melaksanakan
pengelolaan data dan pengembangan teknologi informasi di lingkungan Kementerian
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
10.
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pegawai mempunyai
tugas menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan pegawai di lingkungan
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
11.
Pusat Komunikasi Publik mempunyai tugas melaksanakan komunikasi
publik melalui publikasi dan analisis berita, pelayanan informasi publik, serta
hubungan antar lembaga.
3.3.2 Struktur
Organisasi Direktorat Jenderal Ekonomi Kreatif Berbasis Seni dan Budaya
Gambar 3.2 Bagan
Struktur Organisasi Direktorat Jenderal Ekonomi Kreatif Berbasis Seni
dan Budaya
Tugas Pokok Direktorat Jenderal Ekonomi
Kreatif Berbasis Seni dan Budaya, antara lain:
1.
Direktorat Jenderal Ekonomi Kreatif Berbasis Seni dan Budaya mempunyai
tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di
bidang ekonomi kreatif berbasis seni dan budaya
2.
Sekretariat Direktorat Jenderal mempunyai
tugas memberikan pelayanan teknis administratif kepada seluruh satuan
organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Ekonomi Kreatif Berbasis Seni dan
Budaya.
3.
Direktorat Pengembangan Industri Perfilman mempunyai
tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma,
standar, prosedur, dan kriteria serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi
di bidang pengembangan industri perfilman.
4.
Direktorat Pengembangan Seni Pertunjukan dan Industri Musik mempunyai
tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma,
standar, prosedur, dan kriteria serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi
di bidang pengembangan seni pertunjukan dan industri musik.
5.
Direktorat Pengembangan Seni Rupa mempunyai
tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma,
standar, prosedur, dan kriteria serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi
di bidang pengembangan seni rupa.
3.3.3 Bagan
Struktur Organisasi Direktorat
Pengembangan Industri Perfilman
Gambar 3.3 Bagan
Struktur Organisasi Direktorat Pengembangan Industri Perfilman
Tugas Pokok Direktorat Pengembangan
Industri Perfilman,antara lain:
1.
Direktorat Pengembangan Industri Perfilman mempunyai
tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma,
standar, prosedur, dan kriteria serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi
di bidang pengembangan industri perfilman.
2. Subdirektorat
Fasilitasi Industri Perfilman mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian
bimbingan teknis dan evaluasi di bidang fasilitasi industri perfilman.
2.1 Seksi Fasilitasi
Usaha Perfilman mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta
pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang fasilitasi usaha perfilman.
2.2 Seksi Fasilitasi Kegiatan Perfilman mempunyai tugas melakukan
penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar,
prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang
fasilitasi kegiatan perfilman.
3. Subdirektorat Festival dan Eksibisi
Film mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian
bimbingan teknis dan evaluasi di bidang festival dan eksibisi film.
2
3
3.1
Seksi Festival film mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta
pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang festival film.
3.2
Seksi Eksibisi Film mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta
pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang eksibisi film.
4. Subdirektorat Produksi mempunyai tugas
melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma,
standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi
di bidang produksi film.
2
3
4
4.1
Seksi Pengembangan Konten dan Lokasi Film mempunyai tugas melakukan
penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar,
prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang
pengembangan konten dan lokasi Film.
4.2
Seksi Pelayanan Produksi film mempunyai tugas melakukan
penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar,
prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang
pelayanan produksi film.
5. Subdirektorat
Pemasaran Film mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian
bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pemasaran film.
2.
3.
4.
5.
5.1 Seksi Distribusi
Film mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta
pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang distribusi film.
5.2 Seksi Pertunjukan Film mempunyai tugas melakukan
penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar,
prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang
pertunjukan film.
6.
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga
Direktorat.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar